Facebook

Budaya Muslim Kudus Larangan Menyembelih Sapi Untuk Kurban





MUSLIMPEDIA -  Saudaraku kaum muslimin, kita ketahui semua bahwasanya saat Idul Adha sasngat dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban bagi yang mampu. Sudah menjadi pengetahuan umum di Indonesia ini, berkurban dengan menyembelih sapi atau kambing. Ada budaya yang terbilang unik di Kudus Jawa Tengah dalam pelaksanaan ibdah kurban,  kurban dilaksanakan dengan menyembelih kerbau sebagai penggati sapi. Budaya tersebut bukan kali pertama, namun sudah menjadi tradisi masyarakat Kudus, sejak ratusan tahun silam. Memang Kudus selain dikenal dengan industri rokok, juga di kenal dengan kota religius dan berbudaya, terbukti dengan dua makam wali diantara wali Sembilan, yakni Raden Ja’far Shodiq (Sunan Kudus) dan Raden Umar Said (Sunan Muria).

Almarhum KH. Syafiq Nashan, pendiri Pengasuh pesantren AN Nur Kauman Jekulo, yang juga mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus, membenarkan tentang tradisi tersebut1, warga Kudus tidak menyembelih sapi untuk berkurban karena mengikuti fatwa Sunan Kudus. Sekitar 500 tahun lalu Sunan Kudus megeluarkan fatwa kepada keluarga dan pengikutnya agar tidak menyembelih sapi sebagai hewan kurban. Sebab pada masa itu, mayoritas penduduk Kudus merupakan penganut Hindu. Umat Hindu meyakini sapi disucikan para dewa, Sunan Kudus mengeluarkan fatwa itu untuk menghargai kepercayaan agama lain. Hari raya Idul Adha di zaman Sunan Kudus, sapi-sapi hanya ditaruh di sekitar Masjid Al Aqsa Menara dan tidak ada yang disembelih. Sebagai gantinya, hanya kerbau dan kambing yang dijadikan hewan kurban.

Bagaimana Hukumnya Berkurban dengan Kerbau?

Para ulama menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah, 2:2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau. Diantaranya dari kalangan Syafi’iyah sebagaimana keterangan di Hasyiyah al-Bajirami, dan Madzhab Hanafiyah sebagaimana keterangan di Al-Inayah Syarh Hidayah 14:192 dan Fathul Qodir 22:106, mereka menganggap keduanya satu jenis.
Syaikh Ibn al-Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau. Bahwasanya Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau? Jika kerbau termasuk (jenis) sapi, maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam Alquran adalah jenis hewan yang dikenal orang Arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang Arab.” (Liqa’at Bab al-Maftuh, 200:27). Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa berqurban dengan kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi.

Referensi :



Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com