MUSLIMPEDIA - Akhirnya,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dan mengesahkan draf Revisi
Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 47 tahun 2004 menjadi PP nomor 48 tahun 2014.
Selanjutnya, Sekretaris Negara (Sesneg) akan melakukan proses pendistribusian
PP Tarif Nikah tersebut sehingga bisa diimplementasikan di masyarakat se-Indonesia
pada Senin (7/7/2014).
"Saat ini, posisinya tengah
didistribusikan oleh Sekretaris Negara, Pak Suryadi, Senin (7/7/2014)Insya
Allah akan didistribusikan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI
M. Jasin kepada Republika pada Sabtu sore (5/7/2014), sebagaimana dilansir
laman Republika Online.
Adapun petunjuk pelaksanaan (Juklak)
RPP yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan PP no 48 tahun
2014 telah siap ditandatangani Menteri Keuangan dan rencananya akan
didistribusikan untul diimplementasikan pada Senin (7/7/2014).
PP nomor 48 tahun 2014 adalah perubahan
atas PP nomor 47 tahun 2004. PP berisi tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara
Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu revisi yang saat
ini masih menanti untuk disahkan Presiden adalah tentang pengaturan tarif nikah
agar tidak ada lagi kasus gratifikasi di kalangan penghulu.
Di dalam PP juga diatur tentang dua
kelompok tarif nikah, yakni nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan
pernikahan di dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan tarif Rp 600 ribu bagi
pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu.
Atas ditandatanganinya RPP, M. Jasin selaku ketua pemantau disahkannya RPP mengaku bersyukur karena setelah dinanti lebih dari sepekan, akhirnya RPP disahkan juga Presiden SBY. Di bulan Ramadhan ini, lanjut dia, ini merupakan berkah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, RPP tarif nikah yang
diundangkan pada 27 Juni 2014 ini telah melalui pembahasan dan rapat
harmonisasi instansi terkait dan memakan waktu cukup panjang yakni sekitar enam
bulan. "Prosedurnya memang seperti itu, itu pun Pak Dipo Alam telah
membantu telepon ke beberapa menteri untuk segera paraf agar segera PP dapat
ditanda tangani oleh bapak Presiden," ujar Jasin.
Suatu Berkah Ramadhan
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penghulu
Republik Indonesia (APRI) Wagimun AW mengaku sangat bersyukur bahkan
berkali-kali mengucap hamdalah atas kabar ditandatanganinya RPP tentang Biaya
Nikah oleh Presiden.
Presiden telah meneken PP nomor 48
tahun 2014 yang akan mengatur biaya pernikahan. Ia menggantikan PP No 47 Tahun
2014.
Wagimun mengapresiasi langkah yang
dilakukan Kemenag yang ternyata serius menyelamatkan wibawa penghulu dari
praktik gratifikasi. "Ini luar biasa, berkah Ramadhan," katanya. Dengan
ditandatanganinya RPP, kata Wagimun, ia berkomitmen akan menjaga wibawa para
penghulu sekaligus jajaran pegawai Kemenag agar mendukung reformasi birokrasi
yang saat ini digalakkan pemerintah pusat.
Keberadaan PP tersebut akan banyak membantu
perbaikan sistem kerja di KUA agar berintegritas sehingga citra baik Kemenag di
mata masyarakat dapat kembali.
"Saya juga akan menyebarkan kabar ini ke seluruh penghulu se-Indonesia, jangan ada pungli lagi, saya juga akan mengajak mereka mendukung reformasi birokrasi di Kemenag," pungkasnya.(Rol/Gs).
0 comments:
Post a Comment