MUSLIMPEDIA - Perceraian atau talak yang
dikenal juga dengan istilah gugat cerai adalah pemutusan hubungan suami-istri
dari hubungan pernikahan atau perkawinan yang sah menurut syariah Islam
dan/atau sah menurut syariah dan negara. Perceraian adalah hal yang menyedihkan
dan memiliki implikasi sosial yang tidak kecil terutama bagi pasangan yang
sudah memiliki keturunan. Oleh karena itu, sebisa mungkin ia dihindari. Namun
Islam memberi jalan keluar apabila ia dapat menjadi jalan atau solusi terbaik
bagi keduanya.
Dalam syariah cerai atau
talak adalah melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan perkawinan
antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya.
Hukum Perceraian (Thalaq) ada 5 :
1. Makruh.
Secara asal, hukum perceraian adalah makruh (dibenci). Jika seorang suami menceraikan istrinya tanpa ada sebab,
maka itu adalah makruh.
Secara asal, perceraian adalah sesuatu yang tidak disukai oleh
Allah dan justru disukai oleh Iblis.
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan jika kalian bertekad kuat untuk
thalaq, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Q.S al-Baqoroh:227).
Konteks ayat tersebut adalah bentuk peringatan dan ancaman: “jika
kalian berbuat demikian…sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui”, sehingga itu menunjukkan bahwa perceraian tidaklah disukai oleh
Allah. Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Syaikh Ibn Utsaimin rahimamullah.
Hal yang menunjukkan bahwa perceraian adalah sesuatu yang disukai
oleh Iblis dan bala tentaranya (syaithan) adalah hadits:
إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ
يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً
يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ
شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى
فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ
نِعْمَ أَنْتَ
Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air kemudian
mengirim pasukannya (ke berbagai penjuru). Pihak yang terdekat kedudukannya
dari Iblis adalah yang paling besar menimbulkan fitnah. Salah satu dari mereka
datang (menghadap Iblis) dan menyatakan: Aku berbuat demikian dan demikian.
Iblis menyatakan: engkau belum berbuat apa-apa. Kemudian datang satu lagi
(melaporkan): Aku tidak tinggalkan ia (manusia) hingga aku pisahkan ia dengan
istrinya. Kemudian Iblis mendekatkan kedudukannya dan mengatakan: bagus engkau
(H.R Muslim)
2. Mubah, jika
diperlukan.
Misalnya, jika seorang laki-laki sudah tidak mampu lagi untuk
bersabar hidup bersama istrinya.
Secara asal, al-Quran dan Sunnah memberikan bimbingan kepada suami
untuk tetap bersabar ketika mengalami sesuatu yang tidak ia sukai ada pada
istrinya.
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا
وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Jika kalian membenci mereka (para istri),
bisa jadi kalian membenci sesuatu, sedangkan Allah menjadikan padanya kebaikan
yang banyak” (Q.S
anNisaa’:19).
‘kebaikan yang banyak’ itu kata para Ulama
Tafsir misalnya adalah lahirnya anak yang sholih.
Di dalam hadits juga dinyatakan:
لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا
خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin laki-laki
membenci mukmin wanita. Jika ia membenci suatu akhlak, bisa jadi ia meridhai
akhlak yang lain” (H.R
Muslim)
Namun, jika sudah benar-benar tidak mampu lagi bersabar,
diperbolehkan untuk bercerai (thalaq).
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya:
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Wahai Nabi, jika kalian menthalaq para
wanita, maka thalaqlah pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang
wajar)…”(Q.S ath-Tholaq ayat 1)
Thalaq bukanlah suatu yang haram, karena Allah tidak menyatakan
kepada NabiNya: “janganlah kalian menthalaq….”. Sebagaimana hal ini dijelaskan
oleh Syaikh Ibn Utsaimin.
Demikian indahnya syariat Islam, memberikan solusi atas segala
permasalahan. Sebagian orang kafir menganggap ajaran Islam tidak berpihak
kepada kaum wanita dengan adanya thalaq. Padahal, dalam kondisi tertentu thalaq
(perceraian) adalah jalan keluar terbaik bagi suatu permasalahan. Seseorang
wanita akan lebih baik dicerai jika seandainya dibiarkan tetap tinggal bersama
suaminya, tapi ia ditelantarkan, tidak mendapat kasih sayang dan perhatian,
bahkan justru sering disakiti dengan ucapan atau perbuatan.
3. Mustahab (disukai/ dianjurkan).
Dalam kondisi tertentu perceraian adalah sesuatu yang dianjurkan.
Hal ini jika dikhawatirkan memudharatkan salah satu atau kedua belah pihak bagi
suami istri jika pernikahan itu dilanjutkan
Contohnya, jika istri bersikap dominan pada suami, sedangkan
suaminya penakut. Mudah dipengaruhi, namun sulit mempengaruhi orang lain. Sikap
istri tidak baik dan sangat sulit diharapkan perubahannya, dikhawatirkan menimbulkan
mudharat bagi Dien sang suami, maka dalam batas tertentu dianjurkan untuk
bercerai.
Atau sebaliknya, istri seringkali disakiti hatinya
oleh suami. Menyebabkan hidupnya tidak tentram dan tenang, serta suami sangat
sulit diubah perilakunya, maka dalam batas tertentu, perceraian adalah sesuatu
yang mustahab untuk dilakukan.
4. Wajib.
Jika seorang suami melakukan ilaa’, yaitu bersumpah untuk tidak
menggauli istrinya (jimak) lebih dari 4 bulan, misalkan ia bersumpah: Saya
tidak akan menggauli istri saya selama setahun. Itu adalah ilaa’. Diberikan
batas waktu 4 bulan bagi sang suami. Jika sudah sampai 4 bulan, maka diberi
pilihan: apakah ia mau kembali (menggauli istrinya) dan membayar kaffaroh
sumpah, atau ia menthalaq (menceraikan) istrinya. Jika ia tidak mau dua-duanya,
maka hakim wajib memaksa suami untuk menceraikan istrinya.
Wajib menceraikan istri pula jika sang istri melakukan perbuatan
keji (zina) dan tidak bisa diharapkan taubatnya. Kalau sang suami tidak
menceraikannya, maka suami masuk kategori dayyuts, yang diancam dalam hadits
Nabi: tidak masuk surga.
Termasuk juga wajib berpisah dari istri jika istri ternyata
berubah menjadi musyrikah (wanita musyrik) atau murtad, wal ‘iyaadzu billaah.
Seperti seorang istri yang terus menerus meninggalkan sholat, maka menurut
pendapat sebagian Ulama ia telah menjadi kafir.
Berubahnya istri yang awalnya muslimah menjadi murtad, menurut
Syaikh Ibn Utsaimin ada 2 keadaan:
- Murtad setelah akad nikah namun belum berhubungan suami istri
atau belum berduaan. Maka pernikahannya rusak (faskh) dan jika suatu saat
bertaubat lagi serta ingin kembali bersama, harus dengan akad baru.
- Murtad setelah akad nikah dan setelah pernah berhubungan suami
istri, maka pernikahannya rusak. Jika kemudian istri bertaubat dan ingin
kembali, dilihat waktunya. Jika waktunya adalah telah melewati masa iddah, maka
harus akad nikah lagi. Tapi jika kembalinya adalah sebelum berakhirnya masa
iddah, tidak harus akad nikah lagi. (disarikan dari Fataawa Islaamiyyah (3/338)).
5. Haram.
Diharamkan bagi suami menceraikan istrinya pada saat haid, atau
pada saat suci dan di masa suci itu sang suami telah berjimak dengan istrinya.
Diharamkan juga mengucapkan thalaq lebih dari satu. Misalkan dengan mengatakan:
aku thalaq engkau dua kali, atau aku thalaq engkau seratus kali. Ucapan
demikian adalah haram.
Kelima poin di atas disarikan dengan beberapa penambahan dari
penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ syarh Zaadil
Mustaqni’.
Hal yang perlu dipahami adalah: keputusan cerai atau tidak adalah
di tangan suami. Sebaliknya, bagi istri tidak boleh (haram) meminta kepada suami
untuk menceraikannya tanpa ada sebab syar’i. Hal ini berdasarkan hadits:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي
غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta cerai dari
suaminya tanpa ada alasan (syar’i), maka haram baginya bau surga” (H.R Ibnu Majah,
dishahihkan Syaikh al-Albany)
Alasan syar’i bagi wanita utk meminta cerai pada suami di
antaranya: jika suami tdk menjalankan kewajibannya, atau istri ditelantarkan,
atau istri sering didzhalimi/disakiti, atau suami telah murtad, atau memiliki
akhlak yg buruk, atau suka berbuat dosa besar dan sulit diubah.
0 comments:
Post a Comment