Foto Ilustrasi From posmetrobatam.com |
MUSLIMPEDIA - Bertambahnya
tahun fenomena yang menarik bermunculan, munculnya remaja berpenapilan PUNK
cepat sekali merambah berbagai kota di Indonesia. Mereka yang mengaku mencintai
music Rock berdandan aneh-aneh biar terlihat metal, mulai dari pakaian baru
yang di lubangi, di potong bergaris, memotong habis rambut bagian samping dan
memodif rambut bagian atas menjadi kaku lurus layaknya bulatan gergaji.
Namun
yang paling terlihat identik diantara anak PUNK adalan Tindik (anting) disatu
telinga terlihat bertumpuk Tindik, sehingga terlihat semakin metal. Itu tadi
pendapat mereka yang sudah nyaman dan terbiasa menjadi anak PUNK.
Orang
tua Jawa bilang, ini sudah zaman edan. Tingkah laku anak muda semakin aneh-aneh
sesuka hatinya, tanpa memerhatikan lagi nilai budaya. Arus globalisasi semakin
membuat budaya local semakin mengkikis, seakan mengajarkan hak kebebasan
berekspresi, tanpa mau berfikikir lingkungan seperti apa yang ia singgahi.
Bahasan
mengenai moral anak PUNK belum selesai, kini anak muda terserang virus edan,
banyak pria yang mulai memakai tindik. Bahasan awalnya memang iseng-iseng, tapi
banyak yang kepincut ingin mencoba bertindik, hingga kemudian para pemuda kita
sudah biasa (nyaman) dengan penampilan bertindik. Seperti apasih kepuasan yang
mereka dapatkan?
Jika
diperhatikan dengan jeli, diwaktu shalat jumat coba perhatikan, mereka pemuda
yang bertindik juga merupakan muslim dan mengikuti shalat jumah. Ini cobaan
sebenarnya, arus globalisasi membawa racun yang sebenarnya merusak moral kalau
kita tidak dapat mensikapinya dengan baik. Bernakah mereka yang bertindik
mencari tahu dulu, bagaimana kesan moralnya? Bagaimana hukum menggunakan tindik
bagi pria?
Sekedar
untuk pemahaman bersama, dan demi kemaslahatan umat. Kami akan mencoba
memberikan tinjauan hukum islam tentang pria bertindik, dengan harapan dapat menjadi
sebuah gambaran, dan bahan pemikiran bersama haruskan tindik tersebut melekat
di telinga, ataukah dilepaskan saja.
Ulama
berbeda pendapat tentang hukum memakai tindik bagi wanita. Hanafiyah dan
mayoritas ulama Hambali membolehkan wanita memakai tindik. Sementara Syafiiyah
dan Ibnul Jauzi berpendapat, bahwa tindik hukumnya terlarang. Mereka beralasan,
membuat tindik itu menyakitkan dan alasan menghias diri di telinga bukanlah hal
darurat dan tidak terlalu penting, sehingga dibolehkan menyakiti telinga wanita
untuk diberi hiasan anting.
Dan
yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat jumhur ulama – Hanafiyah dan
Hambali – bahwa tindik bagi wanita hukumnya boleh, anting telinga termasuk
perhiasan yang sudah banyak dikenal oleh para sahabat wanita di zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu
Abbas radhiyallahu ‘anhuma
menceritakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الفِطْرِ
رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا، ثُمَّ أَتَى
النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ، فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ، فَجَعَلْنَ
يُلْقِينَ تُلْقِي المَرْأَةُ خُرْصَهَا وَسِخَابَهَا
Bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah melaksanakan shalat idul fitri dua rakaat, tanpa
shalat sunah qabliyah dan bakdiyah. Ketika berkhutbah, beliau mendekat ke
jamaah wanita bersama Bilal. Beliau memerintahkan para wanita untuk bersedekah.
Merekapun melemparkan sedekahnya, dan ada wanita yang melemparkan anting dan
kalungnya. (HR. Ahmad 2533, Bukhari 964 & Abu Daud 1159).
Berdasarkan
hadis ini, ulama Hanafiyah dan Hambali membolehkan wanita memakai tindik karena
kebutuhan mereka untuk berhias dengan anting.
Setelah
kita memahami bahwa wanita boleh memakai anting karena kebutuhan berhias, ini
menunjukkan bahwa bertindik merupakan ciri khas wanita. Dan sesuatu yang
menjadi ciri khas wanita, tidak boleh ditiru oleh lelaki.
Dari
Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhuma, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ
النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang
meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari 5885)
Atas
dasar inilah, para ulama mengharamkan tindik bagi lelaki.
Imam
Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya mengatakan :
”Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk
perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki.” (Raddul Muhtar,
27/81).
Imam
Ibnul Qoyim juga mengatakan :
”Menindik
bayi laki-laki tidak ada manfaatnya, padahal ini memotong sebagian anggota
badannya, tidak ada manfaat sisi agama, maupun dunia. Karena itu, tidak
diperbolehkan.” (Tuhfah al-Maudud, hlm. 210).
Seperti
yang kita tahu, tradisi lelaki bertindik datang dari barat. Bagian dari budaya
hedonis yang diadopsi sebagian remaja di tanah air. Karena itu, di masyarakat
kita, tindik bagi lelaki, dipandang sebagai ciri khas manusia ’golongan kiri’.
Kami pernah mendapat aduhan, ada seorang gadis yang dilamar oleh lelaki
bertindik, dan spontan orang tuanya melarangnya. Karena mereka memandang lelaki
bertindik, umumnya bukan orang baik-baik.
Tentu
saja penilaian sang bapak, tetap kita hargai. Karena penilaian ini berdasarkan
ciri lahiriyah dan bukan batin. Sang bapak tidak menebak batinnya, namun dia
menilai berdasarkan lahirnya.
Kaitannya
dengan ini, kita tidak diperbolahkan meniru kebiasaan suatu kelompok yang
dicatat ’tidak baik’ oleh masyarakat. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa
yang meniru suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad 5114,
Abu Daud 4031, dan dishahihkan al-Albani).
Sebagai
bahan renungan brsama : “Jika seorang lelaki tidak ingin dianggap sebagai
bagian orang ’golongan kiri’, hindari memakai tindik”.
0 comments:
Post a Comment