MUSLIMPEDIA - Iddah adalah masa tunggu
bagi istri yang dicerai talak oleh suami atau karena gugat cerai oleh istri.
Dalam masa iddah, seorang perempuan yang dicerai tidak boleh menikah dengan
dengan siapapun sampai masa iddahnya habis atau selesai. Bagi istri yang ditalak
Raj’I (talak satu atau talak dua) maka suami boleh kembali ke istri (rujuk)
selama masa iddah tanpa harus ada akad nikah baru. Sedangkan apabila suami
ingin rujuk setelah masa iddah habis, maka harus ada akad nikah yang baru.
Rincian masa iddah adalah sbb:
BEDA TALAK RAJ'I, TALAK BA'IN SUGHRA, TALAK 3 (TIGA) BA'IN KUBRO
Dari seluruh uraian seputar talak/perceraian di atas dapat disimpulkan bahwa talak ada 3 macam yaitu talak raj'i, talak ba'in sughra (kecil) dan talak ba'in kubra atau talak 3 (tiga). Perbedaan ketiganya adalah sbb:
1. Perempuan yang ditinggal mati suaminya,
maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik sang isteri sudah dicampuri
(hubungan intim) atau belum (QS Al-Baqarah 2:234).
2. Istri yang dicerai saat sedang hamil, maka
masa iddahnya sampai melahirkan (QS At-Talaq 65:4).
3. Istri yang ditalak tidak dalam keadaan
hamil dan masih haid secara normal, maka masa iddahnya tiga kali haid yang sempurna(QS
Al-Baqarah 2:228).
4.
Jika wanita yang dijatuhi talak itu masih
kecil, belum mengeluarkan darah haid atau sudah lanjut usia yang sudah
manopause (berhenti masa haid), maka iddahnya adalah tiga bulan (At-Thalaq
65:4).
5. Wanita yang pernikahannya fasakh/dibatalkan
dengan cara khulu’ atau selainnya, maka cukup baginya menahan diri selama satu
kali haid.
6.
Wanita yang dicerai-talak sebelum ada
hubungan intim, maka tidak ada masa iddah.
BEDA TALAK RAJ'I, TALAK BA'IN SUGHRA, TALAK 3 (TIGA) BA'IN KUBRO
Dari seluruh uraian seputar talak/perceraian di atas dapat disimpulkan bahwa talak ada 3 macam yaitu talak raj'i, talak ba'in sughra (kecil) dan talak ba'in kubra atau talak 3 (tiga). Perbedaan ketiganya adalah sbb:
Talak Raj'i (Rujuk)
Adalah cerai talak oleh
suami dengan level talak 1 (satu) dan talak 2 (dua). Dengan status talak raj'i,
maka suami boleh rujuk atau kembali pada istri yang dicerainya selama masa
iddah tanpa harus akad nikah baru. Namun apabila keinginan rujuk tersebut
setelah masa iddah habis, maka harus diadakan akad nikah baru.
Talak Ba'in Sughra (Kecil)
Talak Ba'in Sughra adalah
perceraian yang disebabkan oleh gugat cerai oleh istri baik dengan cara fasakh
atau khuluk. Dalam kondisi ini, maka :
1.
Suami tidak boleh rujuk pada istri selama
masa iddah; dan
2.
Suami boleh kembali ke istri setelah masa
iddah habis dengan akad nikah yang baru.
Talak 3 (Tiga) atau Talak
Ba'in Kubro
Talak 3 (Tiga) atau Talak
Ba'in saja adalah perceraian di mana suami sama sekali tidak boleh rujuk atau
kembali pada istrinya walaupun masa iddah sudah habis kecuali setelah istri
menikah dengan laki-laki lain dan beberapa saat (bulan/tahun) kemudian pria
kedua tersebut menceraikannya.
0 comments:
Post a Comment