MUSLIMPEDIA - Saudaraku kaum muslimin,
kita ketahui semua bahwasanya saat Idul Adha sasngat dianjurkan untuk
menyembelih hewan kurban bagi yang mampu. Sudah menjadi pengetahuan umum di
Indonesia ini, berkurban dengan menyembelih sapi atau kambing. Ada budaya yang
terbilang unik di Kudus Jawa Tengah dalam pelaksanaan ibdah kurban, kurban dilaksanakan dengan menyembelih kerbau
sebagai penggati sapi. Budaya tersebut bukan kali pertama, namun sudah menjadi
tradisi masyarakat Kudus, sejak ratusan tahun silam. Memang Kudus selain
dikenal dengan industri rokok, juga di kenal dengan kota religius dan
berbudaya, terbukti dengan dua makam wali diantara wali Sembilan, yakni Raden
Ja’far Shodiq (Sunan Kudus) dan Raden Umar Said (Sunan Muria).
Almarhum KH. Syafiq
Nashan, pendiri Pengasuh pesantren AN Nur Kauman Jekulo, yang juga mantan Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus, membenarkan tentang tradisi tersebut1,
warga Kudus tidak menyembelih sapi untuk berkurban karena mengikuti fatwa Sunan
Kudus. Sekitar 500 tahun lalu Sunan Kudus megeluarkan fatwa kepada keluarga dan
pengikutnya agar tidak menyembelih sapi sebagai hewan kurban. Sebab pada masa
itu, mayoritas penduduk Kudus merupakan penganut Hindu. Umat Hindu meyakini
sapi disucikan para dewa, Sunan Kudus mengeluarkan fatwa itu untuk menghargai
kepercayaan agama lain. Hari raya Idul Adha di zaman Sunan Kudus, sapi-sapi
hanya ditaruh di sekitar Masjid Al Aqsa Menara dan tidak ada yang disembelih.
Sebagai gantinya, hanya kerbau dan kambing yang dijadikan hewan kurban.
Bagaimana Hukumnya Berkurban dengan Kerbau?
Para ulama menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum
dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah
Fiqhiyah Quwaithiyah, 2:2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas
membolehkan berqurban dengan kerbau. Diantaranya dari kalangan Syafi’iyah
sebagaimana keterangan di Hasyiyah al-Bajirami, dan Madzhab Hanafiyah
sebagaimana keterangan di Al-Inayah Syarh Hidayah 14:192 dan Fathul
Qodir 22:106, mereka
menganggap keduanya satu jenis.
Syaikh Ibn al-Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban
dengan kerbau. Bahwasanya Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat
sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing
dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana
disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau? Jika
kerbau termasuk (jenis) sapi, maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak
maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam Alquran adalah jenis hewan yang
dikenal orang Arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang
Arab.” (Liqa’at Bab
al-Maftuh, 200:27). Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa
berqurban dengan kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi.
Referensi :
0 comments:
Post a Comment